Cara Mengangkat Pelaksana Kiprah (Plt) Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia…

Menindak lanjuti aktivitas Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru.

Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)

Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melaksanakan administrasi data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah gres akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data lalu Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan bila sudah benar.

5.  Menindak lanjuti aktivitas Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input evaluasi ini sanggup dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib mempunyai Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah sanggup dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.

Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :

Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Cara Mengangkat Pelaksana Kiprah (Plt) Kepala Sekolah Di Padamu Negeri 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel