Bagian Data Akseptor Ajar Calon Akseptor Un Tahun 2016 Yang Perlu Diperhatikan

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Setelah data penerima didik pada jenjang pendidikan dasar kelas 6 SD dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama serta untuk kelas 12 SMA/SMK pada semester I tahun pelajaran 2015/2016 telah simpulan dan telah tersinkronisasi dengan server Dapodik pusat, maka kita perlu cek kembali keakuratan data biar nantinya, yakni pada semester 2 kita tidak harus mengalami permasalahan yang disebabkan lantaran adanya kesalahan data calon penerima Ujian Nasional tahun 2016 nantinya.

Berikut beberapa potongan data serta data dasar yang menjadi pola data pada masing-masing penerima didik, selengkapnya sebagai berikut :


Untuk jenjang SD / sederajat yang menjadi pola data utama di antaranya yaitu :

1.   Akta Lahir sebagai dasar untuk data nama Peserta Didik, kawasan tanggal lahir, Nama Ayah dan Ibu Kandungnya.
2.   Selanjutnya dibutuhkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima didik, jumlah saudara penerima didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama / sederajat yang menjadi pola data utama di antaranya yaitu :

1.   Ijazah SD/MI/sederajat untuk pola data nama penerima didik, kawasan dan tanggal lahir, NISN, Nomor Peserta Ujian Sekolah, serta nama ayah.
2.   Selanjutnya dibutuhkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima didik, jumlah saudara penerima didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan / sederajat yang menjadi pola data utama di antaranya yaitu :

1.   Ijazah SMP/MTs/sederajat untuk pola data nama penerima didik, kawasan dan tanggal lahir, NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional dari jenjang pendidikan sebelumnya, serta nama ayah.
2.   Selanjutnya dibutuhkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima didik, jumlah saudara penerima didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, dibutuhkan input secara jeli mulai dari Nomor Peserta Ujian Sekolah maupun Nomor Peserta Ujian Nasional pada jenjang pendidikan sebelumya, Nomor SKHUN, dan juga Nomor Ijazah secara teliti dan hati-hati.

Segera memperbaiki data PD yang masih ada ketidaksesuaian dengan data dasar / dokumen bukti fisik dari penerima didik bersangkutan melalui aplikasi Dapodik maupun pada laman Verval PD / Verval NISN, khususnya pada nama penerima didik, jenis kelamin, agama, kawasan tanggal lahir, nama orang tua, dan  data penting terkait penerima didik yang akan mengikuti Ujian Sekolah untuk jenjang SD dan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 mendatang.

Sebagaimana dijelaskan pada laman pd.data.kemdikbud.go.id bahwasannya Data penerima didik 2014/2015 merupakan hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.

Tabel-tabel data individual penerima didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi) .

Baca juga : Cara Verval Data Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2016 SD, SMP, dan SMA/SMK

Setelah data OK, maka data calon penerima UN tersebut siap dilakukan VerVal Data Peserta UN Tahun 2016 yang pada semester 2 (genap) mendatang akan sanggup dilakukan termasuk juga kita akan sanggup unduh pribadi dari aplikasi Dapodik khususnya untuk daftar calon penerima UN tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

0 Response to "Bagian Data Akseptor Ajar Calon Akseptor Un Tahun 2016 Yang Perlu Diperhatikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel