Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Penanganan Pendidikan Pada Kawasan Terdampak Tragedi Asap Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di banyak sekali wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan peristiwa asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses kegiatan mencar ilmu akseptor didik.

Berikut isi serta poin penting surat edaran resmi Kemendikbud RI, Anies Baswedan No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, peristiwa asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa usang ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan mencicipi penderitaan yang dialami oleh masyarakat di tempat terdampak peristiwa asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi peristiwa ibarat ketika ini, maka kesehatan dan keselamatan belum dewasa perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan pendidikan di tempat terdampak peristiwa asap perlu dilakukan adaptasi dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti kode Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemda pada tempat terdampak peristiwa asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa mencar ilmu di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar yaitu 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.   Selama diliburkan, sekolah dibutuhkan menunjukkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap mencar ilmu dan melaksanakan kegiatan konkret di dalam rumah.

3.   Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh peristiwa asap, semoga dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan banyak sekali alat yang sanggup membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan kondusif dari asap sanggup dipakai untuk kegiatan mencar ilmu mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.   Bila sekolah diliburkan sebab peristiwa asap, maka Pemda diminta untuk tetap menunjukkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

5.   Pemerintah Daerah semoga memanfaatkan akomodasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan mencar ilmu mengajar.

6.   Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar lebih dari 28 hari mencar ilmu akhir peristiwa asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk adaptasi kalendar akademik, sasaran capaian kurikulum, aktivitas ujian sekolah, aktivitas dan bobot Ujian Nasional, serta aktivitas dan bobot ujian masuk PTN yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu mencar ilmu dan adaptasi kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah mengetahui jumlah hari mencar ilmu efektif yang hilang.

7.   Dalam kondisi bencana, semoga dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8.   Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan bahan pendidikan. Pemda sanggup berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapat bahan siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.   Kemdikbud akan menyediakan proteksi sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak peristiwa asap. Mekanisme pemberian proteksi sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibentuk untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan unduh pribadi dari sumber artikel pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "Surat Edaran Kemdikbud Ri Perihal Penanganan Pendidikan Pada Kawasan Terdampak Tragedi Asap Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel