Petunjuk Teknis / Juknis Bos Smk Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah kejuruan yaitu derma pribadi yang diberikan oleh pemerintah kepada Sekolah-sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang jumlah besaran dananya dihitung menurut jumlah siswa aktif di sekolah bersangkutan dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan.

Jumlah besaran dana yang diterima sekolah dihitung persiswa Rp. 600.000,- persemester, sehingga dalam 1 tahun berjumlah Rp. 1.200.000,- / siswa. 

Dana BOS diberikan untuk membantu sekolah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai anutan satuan pendidikan dalam penggunaan, pengelolaan, serta pelaporan BOS menurut pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional SMP (Juknis BOS SMK) Tahun 2015.

Perlu diketahui juga bahwasannya, Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdapat beberapa item yang diralat. 

Berikut links download Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015 dan untuk daftar ralat Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015, silahkan klik pada links di bawah ini :


Demikian share links download Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 beserta daftar ralat Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis Bos Smk Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel