Jadwal E-Pupns Diperpanjang Hingga Bulan Februari 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaksanaan secara nasional Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 ihwal Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Akan tetapi, hingga saai ini masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS menciptakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan perubahan jadwal. Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, sekarang diundur hingga Februari 2016.

"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS dapat tercover datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (21/10).

Baca juga : Pengaturan Jadwal Lengkap e-PUPNS BKN Tahun 2015 di Seluruh Wilayah se-Indonesia

Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.

"Kami akan memperpanjang registrasi e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi jikalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.

Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya. ‎(esy/jpnn)

Sumber rujukan artikel : Daftar Ulang PNS Diperpanjang Hingga Februari 2016 – JPNN.com

0 Response to "Jadwal E-Pupns Diperpanjang Hingga Bulan Februari 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel