Panduan Cara Verval Nisn Akseptor Ajar Madrasah Tahun 2015

Sahabat Operator Madrasah yang berbahagia…

Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia terdapat beberapa fitur aplikasi VervalPD (Verifikasi Validasi Peserta Didik).

Berikut yaitu klarifikasi fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi verifikasi validasi akseptor asuh :

1. HOME

Tampilan awal aplikasi Verval PD Kemenag.

2. DASHBOARD

Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di sajian rujukan dan sajian residu baik berdasarkan jumlah maupun persentase siswa.

3. SEKOLAH

Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah mempunyai NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan ketika pendaftaran di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM,  baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).

4. REFERENSI

Menampilkan data siswa per madrasah yang sudah mempunyai NISN dan dilengkapi juga dengan tombol

5. UNMATCH

tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari sajian rujukan ke sajian residu.

6. RESIDU

Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN gres dan pengelolaan NISN berada di sajian ini, melalui tombol MATCH dan NOT-MATCH.


7. EDIT DATA

Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan
tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan undangan dari madrasah. Data yang sanggup diedit yaitu data siswa yang sudah masuk ke dalam data rujukan Verval PD Kemenag.

8. KONFIRMASI DATA

Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), biar data rujukan hasil Verval PD Kemenag sanggup dicek oleh siswa atau madrasah secara sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN.

9. APPROVAL

Menampilkan data siswa-siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan persetujuan (approval) dari Kanwil Kemenag Provinsi.

Oleh alasannya yaitu itu, Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melaksanakan investigasi terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.

10. SYSTEM (Logout) :

Menu untuk keluar dari Aplikasi Verval PD Kemenag (logout).

Sebelum melaksanakan verifikasi validasi data akseptor didik, perlu disiapkan data siswa di antaranya (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan berdasarkan Kelas. Links situs resmi untuk melaksanakan Verval PD Madrasah yakni di URL situs http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui panduan Verifikasi Validasi Peserta Didik tahun 2015/2016 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "Panduan Cara Verval Nisn Akseptor Ajar Madrasah Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel