Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas Di Jalan Raya (Materi Pendidikan Kemudian Lintas / Ppl Diintegrasikan Ke Mapel Ppkn) Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Etika berlalu lintas yaitu tingkah laris para pemakai jalan dalam melakukan Undang-undang dan peraturan-peraturan kemudian lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

Kecelakaan kemudian lintas yaitu kecelakaan kemudian lintas yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang sanggup mengakibatkan korban insan atau kerugian harta benda.

Fakta :

1.  Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan kemudian lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan kemudian lintas.

2.  Korban laka lantas sebagai penyebab maut ke 3 di dunia sesudah jantung dan HIV/ AIDS.

3.  data dan fakta di atas: menciptakan dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010 balasannya membentuk agresi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade agresi keselamatan jalan 2011- 2020.

4.  Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/ kampanye keselamatan  jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.

Agar tujuan sanggup tercapai dalam menggelorakan penggagas keselamatan berlalu lintas, kiprah serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.

Akibat Laka

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kemudian lintas ada 4 faktor :

1.   Faktor pengemudi / faktor manusia
2.   Faktor kendaraan
3.   Faktor  jalan

Persiapan sebelum berangkat :

Sepeda motor :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, beling spion dll) pastikan dalam kondisi baik.

Mobil :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,  beling spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik

Perlengkapan kedaraan bermotor :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas

a.   Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b.   Ban cadangan
c.   Segitiga pengaman
d.   Dongkrak
e.   Pembuka roda
f.    Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g.   Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak mempunyai rumah-rumah.

Kesiapan pengemudi :

  • Kondisi fisik yang prima
  • Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
  • Stnk sesuai jenis kendaraan
  • Serta surat lainnya

Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, semoga memakai helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.

Manfaat helm :

a.   Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b.   Melindungikepala dari debu dan kotoran
c.   Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d.   Membantu konsentrasi bila terjadi laka.

Penggunaan lampu utama :

Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesiapan dalam mentaati hukum kemudian lintas :

1.   Setiap orang yang memakai jalan harus berperilaku tertib.

2.   Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

a.   Rambu- rambu lantas
b.   Marka jalan
c.   Alat  pengatur kemudian lintas
d.   Berhenti dan parkir
e.   Gerakan lalulintas
f.    Pengaturan bunyi dan suara
g.   Kecepatan maksimal

3.  Pada ketika diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:

a.  STNK atau STCK
b.  Surat izin mengemudi (sim)
c.  Bukti lulus uji bersiklus (untuk kendaraan umum)
d.  Tanda bukti lainnya.

4.  Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5.  Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib memakai helm SNI memakai helm pengaman yang baik dan benar sanggup :

  • melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
  • melindungikepala dari debu dan kotoran
  • mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
  • membantu konsentrasi bila terjadi Laka.

Pengguna jalur:

1.  Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus memakai jalur jalan sebelah kiri.

2.  Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri sanggup dilakukan apabila :

a.  Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.

b.  Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk dipakai sementara sebagai jalur kiri.

3.  Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.

4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului  atau merubah arah

Sabuk keselamatan / safety belt

Setiap  pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib memakai sabuk keselamatan.

Manfaat sabuk keselamatan :

  • mengurangi resiko kecelakaan
  • mencegah kepala pengemudi terbentur beling depan
  • mencegah bandan terbentur ke stir
  • mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.

Tata cara melewati :

1.  Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus memakai lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.

2.   Dalam keadaan tertentu pengemudi sanggup memakai lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan kemudian lintas.

3.   Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan memakai lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dihentikan melewati kendaraan tersebut.

Berpapasan:

1.   pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari    arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.

2.  pengemudi sebagaimana  dimaksud jikalau terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.

Tanjakan dan turunan :

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memperlihatkan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Belokan atau simpangan :

1.   Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi kemudian lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memperlihatkan instruksi dengan lampu petunjuk arah atau instruksi tangan.

2.   Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi kemudian lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memperlihatkan isyarat.

Persimpangan :

Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi instruksi kemudian lintas, pengemudi wajib memperlihatkan hak utama kepada:

a.  Kendaraan yang tiba dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jikalau hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b.   Kendaraan dari jalan utama jikalau pengemudi tersebut tiba dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c.   Kendaraan yang tiba dari persimpangan sebelah kiri jikalau cabang persimpangan empat.
d.   Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus memperlihatkan hak utama kepada kendaraan lain yang tiba arah kanan.

Perlintasan kereta api :

Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :

1.   Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada instruksi lain.
2.   Mendahulukan kereta api, dan
3.   Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Kecepatan pengemudi  kendaraan di jalan dilarang :

1.  Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di menetapkan secara nasional atau berdasarkan daerah perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2.   Berbalapan dengan kendaraan lain.
3.   Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.

Memperlambat kendaraan :

1.   Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu kemudian lintas.

2.   Pengemudi harus memperlambat kendaraan jikalau :

a.   Akan melewati kendaraan umum yang sedang  menurunkan/ menaikan penumpang.
b.   Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c.   Cuaca hujan/ genangan air
d.   Memasuki acara masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu kemudian lintas.
e.   Mendekati persimpangan atau ekspansi kereta api
f.    Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g.   Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.

Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan kemudahan pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan kemudahan lain.
2.   Pejalan kaki berhak menerima prioritas pada ketika menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3.   Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.

Kewajiban pejalan kaki :

1.   Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2.   Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3.   Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan kemudian lintas.
4.   Pejalan kaki penyandang cacat harus memakai tanda khusus yang terang dan mudah.

Berhenti:

Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat  berhenti di setiap jalan kecuali :

a.   Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang sanggup membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran kemudian lintas.
c.   Di jalan tol

Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu instruksi atau sirene ;

Lampu instruksi terdiri dari :

a.   Merah
b.   Biru
c.   Kuning

Pengguna lampu instruksi dan sirine :

a.   Lampu instruksi warna biru dan sirine : untuk  petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b.   Lampu instruksi warna merah dan sirine : untuk kendaraan beroda empat pengawalan TNI, Damkar, ambulance, kendaraan beroda empat jenazah.
c.   Lampu instruksi warna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.

Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :

a.   Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang   melakukan tugas.
b.   Ambulance yang mengantar orang sakit
c.   Kendaraan untuk memperlihatkan pemberian pada kecelakaan kemudian lintas
d.   Kendaraan pimpinan forum negara RI
e.   Iring-iringan mengantar jenazah
f.    Konvoi dan atau kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas kepolisian.

Sumber artikel : Presentase Kompol  H. Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas Polda Jambi)

0 Response to "Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas Di Jalan Raya (Materi Pendidikan Kemudian Lintas / Ppl Diintegrasikan Ke Mapel Ppkn) Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel