Penilaian Hasil Pembelajaran Dan Pengawasan Proses Pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum 2013

Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan Proses Pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum 2013

Penilaian proses pembelajaran memakai pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh

Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan mencar ilmu siswa atau bahkan mampu menghasilkan imbas instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.

Hasil penilaian otentik sanggup dipakai oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. 

Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. 

Evaluasi proses pembelajaran dilakukan ketika proses pembelajaran dengan memakai alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui aktivitas pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara bersiklus dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan tetapkan peringkat akreditasi.

2. Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

a.   Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.   Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.

3. Proses Pengawasan

a. Pemantauan

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

b. Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, derma contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

c. Pelaporan

Hasil aktivitas pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1)   penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)   pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

0 Response to "Penilaian Hasil Pembelajaran Dan Pengawasan Proses Pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel