Pedoman Pendirian Unit Sekolah Gres Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 Perihal Fatwa Pendirian Sekolah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 perihal Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:

Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah gres yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat. 

Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.

Persyaratan Pendirian Sekolah menurut Keputusan Mendiknas Nomor  060/U/2002 ini meliputi:

a.  hasil studi kelayakan;
b.  planning induk pengembangan sekolah (RIPS);
c.  sumber penerima didik;
d.  tenaga kependidikan;
e.  tenaga nonkependidikan;
f.   kurikulum/program acara belajar;
g.  sumber pembiayaan;
h.  sarana dan prasarana;
i.   penyelenggara sekolah.

Studi kelayakan pendirian sekolah berisi:

a.  latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b.  bentuk dan nama sekolah;
c.  lokasi sekolah dan pinjaman masyarakat;
d.  sumber penerima didik;
e.  guru dan tenaga kependidikan lainnya serta planning pengembangannya;
f.   sumber pembiayaan selama lima tahun yang mencakup biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi pedoman dana;
g.  kemudahan lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h.  peta pendidikan;
i.   kesimpulan studi kelayakan.

Mengenai RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun menurut hasil studi kelayakan. 

RIPS memuat bahan pokok komponen sebagai berikut:

a.  visi dan misi
b.  kurikulum
c.  penerima didik.
d.  ketenagaan
e.  sarana dan prasarana
f.   organisasi
g.  pembiayaan
h.  administrasi sekolah
i.   tugas serta masyarakat
j.   planning pentahapan pelaksanaan.

Persyaratan mengenai sumber penerima didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 perihal Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Pedoman Pendirian Unit Sekolah Gres Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 Perihal Fatwa Pendirian Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel