Mulai Tahun 2016, Siswa Wajib Mengikuti Paud : Tk Dan Kelompok Bermain Untuk Masuk Sd

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, Kemendikbud mewajibkan siswa untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni Taman Kanak-kanak dan kelompok bermain, sebelum masuk SD. Alasannya, pembelajaran setahun sebelum SD diwajibkan oleh Badan urusan pendidikan di PBB; UNESCO. Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan mereka sudah mengkaji kebijakan dari UNESCO tersebut.

"UNESCO memang mengharuskan bawah umur mencar ilmu dulu satu tahun sebelum masuk SD," katanya di Jakarta kemarin. Nah proses mencar ilmu satu tahun pra-SD itu diwadahi di TK. Namun, Mendikbud menyampaikan kewajiban mengikuti aktivitas Taman Kanak-kanak secara nasional belum dapat diterapkan tahun ini.

Sebagai permulaan Kemendikbud menjalankan aktivitas rintisan wajib PAUD. Program ini rencananya akan digulirkan di 83 kabupaten atau kota yang angka partisipasi bergairah (APK) PAUD lebih dari 90 persen. "Program rintisan ini akan dievaluasi. Hasilnya akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut," terperinci dia.

Anies menyampaikan ketika ini jumlah sarana pendidikan anak usia dini (TK dan kelompok bermain) masih sekitar 73 ribu unit. Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, jumlah unit infrastruktur PAUD itu masih kurang.

"Jadi strateginya adalah, kami pastikan dulu jumlah sekolahnya cukup," tandasnya. Baru sehabis itu dapat diputuskan Taman Kanak-kanak menjadi penggalan dari aktivitas wajib belajar.

Selain urusan fisik atau infrastruktur sekolah, Anies menyampaikan akan merombak kurikulum atau metode mencar ilmu di TK. Dia menyampaikan ketika ini bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah cenderung diajari bahan baca, tulis, dan hitung (calistung). Ketika nanti jenjang Taman Kanak-kanak menjadi penggalan dari aktivitas wajib belajar, bahan calistung di Taman Kanak-kanak akan direduksi bahkan dihapus.

"TK itu kami kembalikan ke taman. Porsi bawah umur bermain akan kembali diperbanyak," katanya. Anies menegaskan ketika Taman Kanak-kanak nanti menjadi penggalan dari wajib belajar, seluruh gurunya juga harus mematuhi bahwa konten bermain sambil mencar ilmu harus diperkuat. Kondisi yang terjadi di Taman Kanak-kanak pada umumnya ketika ini adalah, bawah umur diajar mencar ilmu sambil bermain.

Menurut Anies bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah diajarkan calistung. Tujuannya biar lolos seleksi masuk SD. "TK itu bukan persiapan untuk masuk SD," katanya. Sebab di dalam jenjang Taman Kanak-kanak sendiri, ada konten pembelajaran yang harus ditanamkan. Seperti penanaman abjad jujur, mandiri, gotong royong, dan sejenisnya.

Rencana memasukkan Taman Kanak-kanak dalam aktivitas wajib belajar, menambah panjang sasaran pemerintah Kabinet Kerja. Sebelumnya pemerintah memasang sasaran wajib mencar ilmu 12 tahun atau hingga SMA. Target ini melanjutkan aktivitas sebelumnya yakni wajib mencar ilmu 9 tahun atau hingga SMP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sah-sah saja pemerintah menaikan aktivitas wajib belajar. Baik itu wajib mencar ilmu 12 tahun. Maupun memasukkan Taman Kanak-kanak menjadi penggalan dari aktivitas wajib belajar.

"Tapi pemerintah juga harus sadar bahwa aktivitas wajib mencar ilmu 9 tahun saja belum beres," katanya. Di antara yang beliau sorot yaitu urusan guru. Menurut Sulistyo simpulan tahun ini seluruh guru harus berkualifikasi pendidikan sarjana (S1) dan sudah disertifikasi.

Namun pada kenyataannya masih banyak guru yang belum bergelar sarjana. Selain itu juga masih banyak guru berlum disertifikasi profesi. "Bahkan informasinya tahun ini kuota sertifikasi guru diturunkan," ujarnya. (wan/end)

0 Response to "Mulai Tahun 2016, Siswa Wajib Mengikuti Paud : Tk Dan Kelompok Bermain Untuk Masuk Sd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel