Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 perihal Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru sanggup diberikan kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi kiprah aksesori untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pertolongan pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik perihal kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, perilaku dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah ialah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalah suatu proses memilih nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan memakai patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan administrasi dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru sanggup diberi kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru sanggup diberi kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki akta pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang homogen DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah daerah yang bersangkutan akan diberi kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki akta kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh forum yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus aksesori sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas perihal seni dan budaya Indonesia sehingga sanggup mengenalkan dan mengangkat gambaran Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun. Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melakukan kiprah aksesori sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai pengakuan lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud ialah mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melakukan kiprah sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel