Keputusan Mendikbud Perihal Kurikulum 2013 - “K-13 Kembali Dijalankan Terbatas”

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap dikala menyebut Kurikulum 2013 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin ia memutuskan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas. 

Keputusan nasib K-13 itu diambil sehabis ia mendapatkan laporan dari tim penilaian kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Rapat  itu berlangsung di kantor Kemendikbud kemarin pagi. Setelah Anies mengikuti sidang kabinet, rapat K-13 dilanjutkan sorenya hingga tadi malam. 

Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibuat di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah ibarat dikala ini.  

Dalam rapat yang berlangsung semalam, Anies menyampaikan ia dan jajaran petinggi Kemendikbud mencari solusi atas konsekuensi penerapan K-13 secara terbatas itu. Khususnya solusi untuk sekolah-sekolah yang kini sudah terlanjur menerapkan K-13. Apakah nanti akan kembali menjalankan pembelajaran berbasis Kurikulum 2006 yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), atau ada perlakuan khusus lainnya. 

"Saya kini ada di posisi maju kena dan mundur juga kena," ujar mantan rektor Universitas Paramadina, Jakarta itu. Maksudnya yaitu jikalau ia terus menjalankan K-13 secara menyeluruh ibarat dikala ini, akan dikecam menjalankan kurikulum yang belum siap. Sedangkan jikalau menjalankan kembali K-13 secara bertahap, bakal ada yang mengkritik bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur menjalankannya.   Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu.
Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.   Hingga tadi malam Anies belum sanggup memastikan jumlah sekolah yang akan diputuskan menjalankan K-13. Sebab salah satu bahan rapat semalam adalah, memutuskan kriteria-kriteria sebuah sekolah itu siap atau tidak. Intinya Anies menjelaskan, sekolah yang bakal menjalankan K-13 bukan hanya dari kelompok sekolah grade-A (bekas RSBI). Tetapi juga dari kelompok sekolah di bawahnya.  

Anies menyampaikan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan wacana kriteria kesiapan sekolah itu. Sehingga dalam waktu bersahabat sanggup ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.  

Ketua tim penilaian Suyanto mengatakan, pemilihan opsi yang ditetapkan Mendikbud masuk kategori moderat. Menurutnya opsi menghentikan K-13 di tengah jalan ibarat dikala ini, yaitu sebuah kebijakan yang ekstrim. Begitu pula ketika menentukan opsi melanjutkan K-13 yang kini banyak masalahnya, tentu akan menambah panjang daftar masalah. (wan)

Sumber artikel : di sini... 

0 Response to "Keputusan Mendikbud Perihal Kurikulum 2013 - “K-13 Kembali Dijalankan Terbatas”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel