Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Santunan Profesi, Santunan Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pnsd (Pegawai Negeri Sipil Daerah)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk teknis penyaluran / pencairan sumbangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur menurut Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ialah wacana Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):

a.   Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b.   Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id


c.   Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam aliran penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

d.   Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019

e.   Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Demikian isu mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Santunan Profesi, Santunan Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pnsd (Pegawai Negeri Sipil Daerah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel