Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya yakni dalam Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

·       Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan -mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·       Kualifikasi Akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
·       Sertifikasi yakni proses sumbangan akta pendidik untuk Guru.
·       Sertifikat Pendidik yakni bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
·       Gaji yakni hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara bersiklus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Tunjangan Profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
·       Organisasi Profesi Guru yakni perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk berbagi profesionalitas Guru.
·       Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru  dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
·       Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau  masyarakat.
·    Guru Dalam Jabatan yakni Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
·  Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yakni pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya yakni suatu hal yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sehabis Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tantangan yang dihadapi ke depan yakni dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah.

Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan akseptor didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah;a (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).

Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru:



Download file salinan PP No. 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel