Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Menurut Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya daerah tanpa rokok ialah ruangan atau area yang dinyatakan dihentikan untuk aktivitas merokok atau aktivitas memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pertolongan sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan aktivitas kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Larangan penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang mirip rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara terpola paling sedikit dalam satu tahun.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan memberikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima ajar yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2015 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Menurut Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel