Surat Resmi Ditjen Gtk Ihwal Biaya Berdikari Sg-Ppg Bagi Guru Yang Diangkat Tahun 2006 – 2015 Ditiadakan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kabar bangga bagi seluruh Rekan yang telah terjaring menjadi calon akseptor sertifikasi guru di tahun 2016 ini dikarenakan keinginan akan adanya pembiayaan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tidak didanai secara berdikari akan tetapi tetap didanai dari pemerintah menyerupai periode sebelumnya menjadi kenyataan.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara resmi, Ditjen GTK telah mengirimkan surat resmi yang nomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 1 April 2016.kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut :

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik.

Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru yakni tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan aktivitas sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi dikala ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menawarkan proteksi dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai akseptor sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti; 4. Rektor LPTK seluruh Indonesia.

Download surat resmi Ditjen GTK perihal Sertifikasi Guru ini dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Surat Resmi Ditjen Gtk Ihwal Biaya Berdikari Sg-Ppg Bagi Guru Yang Diangkat Tahun 2006 – 2015 Ditiadakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel