Tpg / Tpp Tidak Dihapus, Sumbangan Kinerja Sebagai Pengganti Sumbangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pertolongan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan sketsa penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar pembatalan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata 
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan pertolongan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapat gaji, pertolongan kinerja, dan pertolongan kemahalan. Tidak ada lagi aneka pertolongan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang dekat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini eksklusif ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang kesepakatan Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi dikala berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen pertolongan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, adalah UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka pertolongan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

0 Response to "Tpg / Tpp Tidak Dihapus, Sumbangan Kinerja Sebagai Pengganti Sumbangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel