Informasi / Catatan Penting Perihal Proteksi Sertifikasi Guru (Pendidik) Tahun Anggaran 2014 – 2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini saya akan share gosip / catatan penting ihwal sumbangan sertifikasi guru (pendidik) tahun anggaran 2014 - 2015, selengkapnya sebagai berikut:

1.   SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.


2.   SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data Dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.

3.   Guru-guru yang telah menerima SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester semoga sumbangan Triwulan 4 tetap dibayarkan.

4.   Jumlah minimal akseptor didik sebanyak 20 orang per-rombongan berguru (kecuali kawasan khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.

5.   Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus mempunyai akta sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), kalau tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Alamat Unit Pelayanan Dikdas : Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta Selatan

Website P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, Email helpdesk Tunjangan : helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.id

0 Response to "Informasi / Catatan Penting Perihal Proteksi Sertifikasi Guru (Pendidik) Tahun Anggaran 2014 – 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel