Jaringan Operator Seluler Yang Dapat Dipakai Untuk Online Internet Verval Akseptor Asuh 2014 -2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Alhamdulillaah... Di malam ini aku ada kesempatan untuk share warta singkat sekedar menyebarkan pengalaman langsung kepada Rekan-rekan Operator Sekolah Dikdas yang bertugas Verifikasi dan Validasi Peserta Didik khususnya terkait dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di tahun pelajaran 2014/2015 kali ini.

Setelah sebelumnya telah aku ulas wacana tips membuka web situs resmi Info Pendataan Dapodik Ditjen Dikdas 2014, pada artikel ini aku akan bagikan tips singkat wacana operator seluler yang biasa aku gunakan untuk VerVal NISN sekaligus untuk menjawab beberapa pertanyaan Rekan-rekan yang kebetulan sudah bertanya wacana hal ini.

Bukannya aku promosi produk seluler atau niat komersil lainnya, namun hanya sekedar menyebarkan bahwasannya untuk membuka laman situs VerVal Peserta Didik, di antaranya untuk pengajuan NISN baru bagi beberapa penerima didik sekolah kita yang belum memiliki NISN atau untuk memastikan kevalidan NISN dari penerima didik kelas 6 SD dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama yang mana NISN masing-masing penerima didik ini nantinya akan dituliskan dalam blanko ijazahnya, berikut tipsnya :

1.   Pastikan paket internet “Tri” Anda masih ada dan aktif tentunya.
2.   Buka pada laman Login VerVal NISN 2014 menyerupai biasanya di link berikut.
3.   Masukkan Username dan Password yang sama persis dengan yang Anda gunakan untuk login pada Aplikasi Dapodikdas 2013.
4.   Selesai.

Demikian warta singkat mengenai operator seluler / GSM yang sanggup dipakai untuk sambungan online internet untuk VerVal NISN tahun pelajaran 2014/2015. Silahkan Rekan-rekan yang ada pengalaman terkait hal ini, share di sini juga. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Jaringan Operator Seluler Yang Dapat Dipakai Untuk Online Internet Verval Akseptor Asuh 2014 -2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel