Besaran Dukungan Profesi Guru / Pendidik Semester 2 Tahun 2014 Dibayarkan Menurut Pp 34 Tahun 2014 Perihal “Perubahan Ke-16 Pp No. 77 Tahun 1977 Perihal Peraturan Honor Pns”

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenam Belas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh kebijakan yang terkait dengan besaran penerimaan honor maupun pinjaman bagi PNS, tak terkecuali besaran honor maupun pinjaman bagi guru / pendidik pun berpedoman pada pada peraturan ini tentunya.

Sehubungan dengan adanya peraturan terhadap kenaikan honor PNS sebesar 6% ini, maka besaran pinjaman bagi guru sesudah diterbitkannya PP No. 34 Tahun 2014 akan diadaptasi pula. 

Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembayaran pinjaman profesi pada tahun 2014 di Bab II. Tunjangan Profesi Guru PNSD yaitu sebagai berikut:

1.   Besaran pinjaman profesi pada tahun 2014 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan menurut tawaran dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah wacana kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil jawaban PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

3.   Besaran pinjaman profesi jawaban kenaikan honor terjadwal dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran pinjaman profesi jawaban kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk download file terkait artikel ini, silahkan klik pada links di bawah ini :

ü  Download / unduh PP No. 34 Tahun 2014 wacana Perubahan ke-16 PP No. 77 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
ü Download / unduh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah.

Demikian isu wacana besaran honor maupun pinjaman menurut PP No. 34 Tahun 2014, biar bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Besaran Dukungan Profesi Guru / Pendidik Semester 2 Tahun 2014 Dibayarkan Menurut Pp 34 Tahun 2014 Perihal “Perubahan Ke-16 Pp No. 77 Tahun 1977 Perihal Peraturan Honor Pns”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel