Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Untuk menumbuhkan perilaku disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. 

Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 wacana Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu diadaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan, sebab tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi ketika ini. 

Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diharapkan peraturan disiplin PNS yang sanggup dijadikan anutan dalam menegakkan disiplin, sehingga sanggup menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan kiprah serta sanggup mendorong PNS untuk lebih produktif menurut sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Peraturan Pemerintah wacana disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan eksekusi disiplin yang sanggup dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melaksanakan pelanggaran. Penjatuhan eksekusi disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melaksanakan pelanggaran, biar yang bersangkutan memiliki perilaku menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis eksekusi disiplin yang sanggup dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai anutan bagi pejabat yang berwenang menghukum serta menunjukkan kepastian dalam menjatuhkan eksekusi disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjatuhan eksekusi berupa jenis eksekusi disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas dari pelanggaran yang dilakukan.

Kewenangan untuk memutuskan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melaksanakan pelanggaran disiplin dilakukan menurut Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi eksekusi disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga sanggup dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan eksekusi disiplin.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berikut klarifikasi pasal demi pasal selengkapnya, silahkan klik pada links berikut (download / unduh PP No. 53 tahun 2010 wacana Disiplin PNS). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pns)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel