Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru Menurut Skb 5 (Lima) Menteri

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan atas pertimbangan sebagai peraturan yang berlakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Selain itu pula, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan oleh Kemdikbud RI dengan menimbang adanya pemerintah kawasan yang telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu, serta menurut pertimbangan bahwa Guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dalam Permen / Peraturan Menteri tersebut telah ditetapkan dan dijelaskan beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru dalam Jabatan ini, di antaranya :

1.   Guru dalam jabatan yakni guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan yakni proses derma sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidik/an (LPTK) yakni Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yakni proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas.
5.   Sertifikasi yakni proses derma akta pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

Selanjutnya, dalam pasal 2 dari Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2013 ini diatur pula mengenai pemindahan guru dalam jabatan, bahwasannya Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antar-satuan pendidikan, antar-jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Pemindahan guru sebagaimana dimaksud tersebut yakni pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Dan bagi Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya, maka guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.

Kemudian pada pasal 3 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, bahwa sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
  • Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  • Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada Peraturan Menteri ini sanggup didanai atas beban APBN, APBD, atau masyarakat. Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diubahsuaikan dengan pedoman teknis jalur aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai derma tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan yang dipindahkan termuat pada Bab 3 Peraturan Menteri ini khususnya pada Pasal 4, diuraikan bahwa Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hal penting terakhir dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru tersebut disebutkan bahwa Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah tugas yang baru.

Namun, tunjangan profesi akan dilarang pembayarannya kalau guru tersebut belum mempunyai sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sesudah 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.

Untuk melihat Salinan Peraturan Bersama 5 Menteri, antara lain : Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS, silahkan klik di links ini.

Dan bagi Anda yang ingin download / unduh Juknis Peraturan 5 Menteri wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS dan Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan klik pada links di bawah ini :

1.   Download / unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan 5 (Lima) Menteri wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik di sini...

2.   Download / unduh Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik di sini...

Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru Menurut Skb 5 (Lima) Menteri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel