Untuk Menerima Akta Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Dengan Biaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru (Sertifikasi Mandiri)
Sahabat Edukasi yang berbahagia… Para guru yang ingin mengantongi akta profesi tidak dapat lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1...